SEMINAR INTERNASIONAL DAN PENANDATANGANAN MOA

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUMATERA UTARA DENGAN
PRINCE OF SONGKLA UNIVERSITY THAILAND

Medan (FSH UINSU)
Magister Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) dan Fakultas Syariah dan hukum UIN Sumatera Utara medan mengadakan seminar internasional dengan tema Eksistensi Hukum Islam di Masyarakat Minoritas. pemateri seminar internasional ini adalah Prof. Ruslee Nuh, Ph.D dan Asst. Prof. U-Samarn Yunu Ph.D, Dosen Hukum Islam di Faculty of Islamic Sciences Prince of Songkla University Thailand. Acara tersebut dibuka langsung oleh dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr. Syafruddin Syam,M.Ag dan dihadiri oleh Kaprodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Dr. Sukiati, S.Ag, MA, Dr. Imam Yazid, MA, Noor Azizah, M.Hum, Cahaya Permata, MH, Zaid Alfauza, MH, Seva Maya Sari, MH dan Mahasiswa Magister Hukum Keluarga. Seminar Internasional ini berlangsung di ruangan kuliah Magister Hukum Keluarga kampus II UINSU pada tanggal 17 Januari 2024.

Dalam sambutannya dekan fakultas syariah menyampaikan bahwa Asia Tenggara baik itu Singapur, Malaysia, Brunei, Indonesia termasuk Thailand memiliki fostur hukum yang memiliki kekhasan masing-masing, misal di thailand itu Budha yang lebih dominan, begitu juga dengan singapura, Kemudian di Malaysia Islam sebagai agara resmi tapi disisi lain bisa hidup berdampingan dengan agama lain. Indonesia sendiri menganut negara pancasila sebagai khasnya. Pancasila ini sebagai pengikat bagaimana sistem itu di kembangkan dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila, maka seluruh bahan-bahan hukum kesyariahan yang akan di kembangkan ini berpedoman kepada pancasila. Itulah yang menjadi model khas hukum Islam di Indonesia yang membedakan dengan Hukum Islam di dunia.
Asst. Prof. U-Samarn Yunu Ph.D menyampaikan bahwa Prince of Songkla University ini lebih dekat dengan Phatani yang memiliki bahasa Melayu, jadi kami menyebutkannya itu melayu phatani. Di Pattani ini sendiri Islam banyak di kenal melalui pondok (Pesantren) dan memiliki Tuan Guru/Kyai di masing-masing pondoknya di sana terkenal Tuan Guru Ismail Sepanjang. Setiap pondok itu ada raja pondoknya. Disana kita belajar syariah dan keluar dari sana jadi guru, lawyer dalam bidang syariah, Muamalah dalam bidang Islamic Bank. keluar dari pondok dapat 2 syahadah (Ijazah), 1 sahada syariah dan thailand. di Thailand juga ada law thailand yang hukum Islam itu tidak boleh bertentangan dengan law thailand itu sendiri.

Setelah seminar Internasional telah selesai fakultas syariah dan hukum juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Agreement (MoA) dengan Faculty of Islamic Sciences Prince Of Songkla University Thailand. Penandatangan tersebut dilakukan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan dengan Dekan Fakulty of Islamic Sciences Prince of Songkla University Thailand dengan ini di wakili oleh Prof. Ruslee Nuh, Ph.D