BAB I

PENDAHULUAN

Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan berkewajiban untuk menuju berluaskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ketengah-tengah masyarakat. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas masyarakat. UIN SU mempunyai sarana dan prasarana yang dapat menunjang kelancaran pendidikan di Fakultas Syari’ah dan Hukum. Menyadari berbagai hal di atas, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan yang eksis sejak 1 Nopember 1973 terus melaksanakan pendidikan syari’ah dan hukum sesuai dengan kurikulum terkini yang membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keahlian guna menjadi lulusan yang profesional. Di masa yang akan datang, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan diharapkan mampu mensejajarkan dirinya dengan fakultas syari’ah dan hukum dari universitas terkemuka di Asia Tenggara dalam hal mutu proses pembelajaran dan lulusan, penelitian dan pengabdian masyarakat, sehingga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Rencana Operasi (Renop) Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan 2016-2021 merupakan bagian dari pedoman kerja pada setiap unit kerja yang ada di lingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan, sehingga sebagian dari program-program/kegiatan-kegiatan di dalam Renop ini juga merupakan akumulasi dari program/kegiatan yang oleh beberapa hal sebagian atau seluruhnya tidak tercapai selama kurun waktu 2016 yang lalu dimana kondisi tersebut merupakan acuan (baseline) dalam penetapan program/kegiatan untuk tahun berikutnya sampai 2021. Penyusunan program/kegiatan di dalam Renop ini mengacu kepada isu-isu strategis yang diberikan pada Renstra Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan 2016-2021.

A, TUJUAN DAN MANF\AAT

Renop Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan 2016-2021 yang merupakan dokumen penting dalam perencanaan pengembangan fakultas bertujuan untuk menggambarkan rencana program/kegiatan Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan dalam waktu 5 (lima) tahun kedepan. Renop ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan acuan dalam:

  • Penyusunan Program Kerja Ketua Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan.
  • Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan.
  • Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan, untuk keperluan bahan akreditasi BAN-PT.

B. LANDASAN HUKUM

Rencana Oprasional (Renop) Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan 2016-2021 ini disusun mengacu kepada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang perobahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/08/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor: 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran  kemneterian/Lembaga;
  8. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.5U/Un. 11.R/KP.07.06/2016 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
  9. Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2016-2020.
  10. Rencana Strategis Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan Tahun 2017 – 2022.
  11. Rencana Strategis Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan Tahun 2016-2021.


BAB II

VISI MISI DAN TUJUAN

             Rencana Operasional (Renop) Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran Rencana Strategis Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan yang mengacu pada Rencana Strategis Fakultas Syariah dan Hukum dan Renstra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan dan didasarkan atas visi, misi dan tujuan sebagai berikut:

Visi Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) adalah: “Menjadi Pusat Pembelajaran dan Pengembangan Islamic Learning Society dalam Bidang Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) di Indonesia pada Tahun 2025.

Berikut ini penjelasan visi Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah):

Pusat  adalah tempat yang dijadikan sentral, dimana para pemangku kepentingan akan merujuk ke Prodi sebagai referensi kajian bidang hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah).

Pembelajaran   adalah kegiatan pendidikan dan pengkajian bidang hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah).

Pengembangan adalah kegiatan penelitian/riset terhadap keilmuan hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah).

Islamic Learning Society adalah sivitas akademika yang berwawasan dan berkarakter Islami, yang tidak mendikotomikan antara pengetahuan umum dan agama.

Misi Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) adalah:

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengembangan bidang hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dengan mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  2. Melaksanakan penelitian ilmiah pada bidang hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dengan mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat pada bidang hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dengan mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Tujuan Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) adalah:

  1. Lahirnya magister yang unggul dalam bidang hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) berdasarkan nilai-nilai Islam dan berkeadaban.
  2. Berkembangnya pengkajian dan penelitian ilmu hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) yang dilandasi oleh nilai-nilai Islam dan berkeadaban.
  3. Berkembangnya peradaban kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah).

Sosialisasi: Upaya sosialisasi visi, misi, dan tujuan Prodi berupa:

  1. Membuat leaflet tentang visi, misi, tujuan program Program Studi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah UIN SU Medan.
  2. Membuat banner di kantor Prodi.
  3. Menyampaikan secara langsung kepada seluruh dosen program studi dalam rapat dosen, atau pertemuan dosen khusus prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah).
  4. Menyampaikan secara langsung kepada mahasiswa dalam Orientasi Perkenalan Akademik Kampus, pertemuan studium general setiap awal perkuliahan, dan pertemuan dalam kelas.
  5. Sosialisasi melalui Buku Panduan Akademik Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan.
  6. Sosialisasi melalui Majalah Dinding Program Studi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah).
  7. Diunggah dalam website Prodi, yaitu www.magister-as.uinsu.ac.id

BAB III

RENCANA OPERASIONAL

PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM KELUARGA (AHWAL SYAKHSIYAH)

  1. Pengembangan Kelembagaan

Kebijakan pokok dalam pengembangan kelembagaan Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan adalah pengajuan akreditasi Prodi. Pengajuan dilakukan melalui kegiatan: (1) perbaikan peyelenggaraan tridharma PT, (2) bimbingan teknis pengisian borang akreditasi Prodi, (3) bimbingan teknis penilaian borang akreditasi Prodi, dan (4) dan pengajuan akreditasi Prodi di tahun 2018. Seluruh kegiatan tersebut  akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Ditargetkan pada tahun 2019 Prodi mendapatkan akreditasi pertama yaitu “B”.

  1. Pengembangan  Pendidikan dan Pengajaran

Kebijakan bidang Pendidikan dan Pengajaran dijabarkan dalam program dan kegiatan sebagai berikut:

  1.  Meningkatkan Kualitas Pembelajaran.

Upaya meningkatan kualitas pembelajaran akan dilakukan dengan melaksanakan kegiatan: (1) pengembangan dan pemutakhiran kurikulum berdasarkan KKNI dan Standar Nasional Perguruan Tinggi, (2)  meningkatkan penggunaan IT dalam pembelajaran, (3) meningkatkan kompetensi dosen melalui kegiatan kerjasama, seminar, workshop, dan pelatihan, serta (4) melengkapi dokumen mutu dan SOP pembelajaran, (5) Optimalisasi Gugus Kendali Mutu Prodi.

  • Meningkatkan Ketersediaan Prasarana dan Sarana Pendidikan dan Pembelajaran yang Bermutu.

Dalam rangka meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan dan pembelajaran yang bermutu, akan ada sejumlah kegiatan, yaitu: (1) identifikasi kebutuhan prasarana dan sarana  pendidikan dan pembelajaran, (2) meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana penunjang pendidikan dan pembelajaran serta prasarana dan sarana penunjang pendidikan dan pengajaran.

  • Keunggulan Berbasis Transdisipliner.

Dalam rangka meningkatkan keunggulan akademik Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan berbasis integrasi keilmuan Transdisipliner, Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan akan melaksanakan kegiatan: (1) mengaplikasi Integrasi Keilmuan Transdisipliner dalam kegiatan tridharma Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan, (2) mengikuti workshop  Keilmuan Transdisipliner dalam kerangka tridharma Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan, dan (3) menerapkan panduan aplikasi Keilmuan Transdisipliner dalam kegiatan tridharma Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan. 

  • Meningkatkan Mutu Input Mahasiswa

Program meningkatkan mutu input mahasiswa akan dilakukan melalui tiga kegiatan utama, yaitu: (1) sosialisasi Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan dengan tujuan meningkatkan jumlah peminat dan keketatan seleksi; (2) meningkatkan mutu seleksi penerimaan mahasiswa baru.

  • Meningkatkan Mutu Akademik Mahasiswa

Meningkatkan mutu akademik mahasiswa dilakukan melalui kegiatan: (1) Meningkatkan mutu PBM berbasis IT dan riset, (2) meningkatkan mutu pembimbingan mahasiswa, (3) melibatkan mahasiswa dalam penelitian dosen, (4) up load hasil-hasil penelitian dan/atau tugas akhir mahasiswa di web institut, (5) penerbitan tugas akhir mahasiswa dalam jurnal ilmiah, (5)  penerapan TOEFL dan hafal ayat/hadis Ahkam sebagai syarat lulus.

  • Meningkatkan Kualitas Tenaga Pendidik

Kegiatan meningkatkan kualitas tenaga pendidik akan dilakukan secara berkesinambungan melalui perogram: (1) meningkatkan rasio dosen tetap terhadap dosen tidak tetap; (2) Sosialisasi SOP Perkuliahan berbasis KKNI dan SNPT; (3) Penyusunan SOP Rekrutmen dosen tidak tetap; (4) Penyusunan dan penerapan SOP Asisten Dosen; (5) Penataan Konsorsium Ilmu dan Dosen; (6) Pelatihan pengembangan profesi; dan (7) Pengadaan dosen tamu.

  • Pengembangan Penelitian dan Karya Ilmiah

Dalam bidang penelitian, pengembangan ilmu, dan karya ilmiah, kebijakan Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan ke depan akan diarahkan pada penciptaan atmosfir dan tradisi riset yang baik, peningkatan dana pendukung penelitian, meningkatkan fasilitas penerbitan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah umumnya, serta meningkatkan partisipasi tenaga pendidik dalam aktivitas keilmuan. Kebijakan ini diharapkan terealisasi melalui berbagai program:

  1. Pembangunan Database Penelitian sebagai sumber datadosen dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian.
  2. Diversifikasi sumber dan peningkatan dana penelitian baik yang bersumber dari DIPA UIN Sumatera Utara ataupun yang lainnya.
  3. Meningkatkan kapasitas peneliti dan dosen.
  4. Meningkatkan jumlah penelitian dosen dengan rata-rata 50% dosen melakukan penelitian setiap tahun dengan mengarusutamakan pendekatan inter dan transdisipliner.
  5. Menyertakan tenaga pendidik dalam aktivitas-aktivitas akademik dalam dan luar negeri.
  6. Meningkatkan produktivitas ilmiah dosen melalui penerbitan buku-buku teks yang ditulis dosen yang diterbitkan oleh penerbit yang diakui.
  • Pengembangan Pengabdian kepada Masyarakat

Ada empat kebijakan  pokok Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara dalam konteks pengabdian masyarakat untuk lima tahun ke depan. Yaitu:

  1. Meningkatkan kemampuan dosen dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Untuk merealisasikan kebijakan ini, maka program yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan adalah melakukan pengembangan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan standar proses yang berkaitan dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, kegiatan yang akan dilaksanakan ke depan adalah: (1) melaksanakan workshop penyusunan kurikulum pengabdian kepada masyarakat (2) melaksanakan lokakarya pengembangan sistem  pengabdian masyarakat dan (3) melaksanakan pelatihan metodologi pengabdian masyarakat kepada para dosen dan mahasiswa.
  2. Mengembangkan model pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan transdisiplin ilmu. Program yang direncanakan akan dilakukan dalam konteks ini adalah pengembangan standar pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan transdisiplin ilmu. Untuk itu, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: (1) melaksanakan workshop model pengelolaan pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan trans disiplin ilmu, (2) lokakarya penyusunan strategi dan metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan trans disiplin ilmu, (3) uji coba terbatas pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan trans disiplin ilmu, dan (4) penyusunan disain implementasi pengabdian kepada masyarakat berbasis inter dan trans disiplin ilmu.
  3. Meningkatkan program kerjasama dengan pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial keagamaan di masyarakat. Berkenaan dengan ini, maka program pokok yang akan dilakukan adalah merancang dan membuka jaringan kerjasama dengan pemerintah yang berada di kawasan golden triangle yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand. Karenanya, kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan adalah: (1) melakukan audiensi ke  pemerintah dan perwakilan negara IMT-GT (2) menyusun proposal dan MoU dengan Bupati dan Walikota dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di propinsi Sumatera Utara, (3) melaksanakan berbagai kegiatan penanganan masalah-masalah sosial keagamaan dalam masyarakat sesuai MoU yang telah disepakati dengan pemerintah.
  • Pengembangan Manajemen, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia

Kebijakan umum Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan ke depan berkaitan dengan SDM mencakup pimpinan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. Secara umum sasaran yang hendak dicapai adalah efektivitas kepemimpinan, efisiensi pengelolaan, kualifikasi dan kompetensi yang tinggi yang akan bermuara para produktivitas Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU yang tinggi. Untuk menerapkan kebijakan tersebut maka akan dilakukan program-program sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan, yang mencakup pelatihan dan kursus kepemimpinan profesional bagi pimpinan pada tataran top management, middle management, dan low management.
  2. Meningkatkan Mutu Manajemen, khususnya melalui induksi manejemen perguruan tinggi berbasis mutu untuk semua level manajemen di UIN Sumatera Utara.
  3. Meningkatkan Kualitas Tenaga Pendidik, yang mencakup kegiatan rekrutmen tenaga pendidik berdasarkan ketentuan yang berlaku di atas prinsip meritokrasi, penerapan prinsip-prinsip pengelolaan karir tenaga pendidik berbasiskan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta program pelatihan yang dapat meningkatkan keterampilan dalam menunjang pelaksanaan  tugas tenaga pendidik, dan mendorong dan memfasilitasi partisipasi tenaga pendidik dalam kegiatan-kegiatan ilmiah berskala nasional maupun internasional.
  4. Meningkatkan kualitas tenaga kependidikan, yang mencakup kegiatan: rekrutmen tenaga kependidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di atas prinsip meritokrasi, penerapan prinsip-prinsip pengelolaan karir tenaga kependidikan berbasiskan ketentuan dan peraturan yang berlaku; mendorong dan memfasilitasi tenaga kependidikan untuk mengikuti studi lanjut di bidang adminstrasi/manajemen, dan melaksanakan program pelatihan teknis untuk meningkatkan keterampilan dalam menunjang pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
  • Pengembangan Prasarana dan Sarana Pendidikan

Kebijakan pokok Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan selama lima tahun ke depan adalah meningkatkan ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan yang bermutu. Untuk mencapai hal itu, maka ada empat program pokok yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan, yaitu:

  1. Menyediakan prasarana pembelajaran melalui kegiatan: (1) penataan ruang-ruang kelas untuk perkuliahan mahasiswa; dan (2) menata toilet yang lebih higienis dilengkapi dengan sarana yang diperlukan;  (3) menyediakan ruang mimbar ekspresi bagi kegiatan mahasiswa.
  2. Menyediaan sarana pembelajaran yang bermutu, melalui kegiatan-kegiatan: (1) Melakukan penambahan alat-alat pembelajaran untuk ruang kelas meliputi infocus, jaringan internet, dan buku teks pembelajaran; (2) menata perpustakaan Prodi; (3) Pengadaan laboratorium integratif untuk ilmu-ilmu hukum keluarga Islam (3) menyediakan sarana berolah raga bagi mahasiswa dan dosen; (4) menyediakan sarana berkesenian dengan kelengkapannya.
  3. Pengadaan sarana umum yang bermutu, melalui program: 1) menata lingkungan kampus yang islami dan bersih, lokasi parkir yang memadai dan yang tertata rapi; 2) penamaan ruang kelas berdasarkan nama tokoh hukum Islam nasional maupun internasional.
  4. Pengadaan Falisitas Bagi Mahasiswa Berkebutuhan Khusus, sebagaimana diamanahkan oleh Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Pengembangan Kerjasama

Dalam konteks kerjasama, kebijakan pokok yang akan ditempuh dalam masa lima tahun ke depan adalah kombinasi antara perluasan jaringan hubungan kerjasama dan peningkatan kualitas program kerjasama yang sudah ada selama ini. Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui program-program:

  1. Intensifikasi Kerjasama yang telah ada saat ini dan mengevaluasi efektivitas dari kerjasama tersebut untuk dapat menentukan mana yang harus dilanjutkan dan mana yang sebaiknya dihentikan.
  2. Perintisan kerjasama baru dengan lembaga-lembaga yang relevan terhadap core business Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan dan antisipatif terhadap perkembangannya ke berbagai wilayah yang berprospek.
  3. Rekrutmen Mahasiswa Internasional dengan target meningkatkan jumlah mahasiswa internasional di Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan.
  • Pengembangan Mahasiswa dan Alumni

Pengembangan mahasiswa dan alumni akan diarahkan pada pengembangan minat, bakat, dan kreativitas mahasiswa, internalisasi etika akademik dan budaya damai dalam kehidupan kampus, serta optimalisasi peran alumni. Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui program-program:

  1. Mengembangkan minat dan bakat mahasiswa melalui berbagai aktivitas pelatihan maupun bentuk lainnya.
  2. Sosialisasi dan internalisasi akhlakul karimah, etika akademik, dan budaya damai.
  3. Optimalisasi Majelis Alumni Prodi. Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan melalui berbagai aktivitas yang memungkinkan terjadinya kontribusi riil alumni terhadap pengembangan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan di masa depan.