INTERNATIONAL CONFERENCE ISLAMIC LAW IN DIGITAL ENVIRONMENT.

PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM KELUARGA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUMATERA UTARA

Program Studi Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara mengadakan “International Conference Islamic Law in Digital Environment.” International Conference mengambil tema Islamic Law in Digital Environment mengambil topik topik yang relevan yaitu topik-topik Masail Fiqhiyyah in Digital Era; Islamic Family Law in Digital Era; Women and Child Justice in Digital Era; dan Islamic Court and Justice in Digital Era. Tema-tema ini dipresentasi dalam panel-panel. Lebih kurang 22 panelis dan 6 orang pembanding mempresentasikan paper mereka yang berkaitan dengan empat topik tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari yaitu sejak hari Kamis tanggal 21 Desember sampai dengan Jumat tanggal 22 Desember 2023 di Aula UIN Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari di kampus II UIN Sumatera Utara, Jl. Williem Iskandar Pancing. Puncak acara konferensi Internasional dilaksanakan pada Jumat, 22 Desember 2023. Narasumber utama pada kegiatan puncak ini adalah Syaikh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa Asy-Syafi’i Al-Azhari (Ulama al-Azhar Mesir).
Konferensi yang dihadiri lebih kurang 400 peserta dibuka secara resmi oleh oleh Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Muzakkir, M.A. Berkenan juga hadir pada acara puncak ini Kepala Biro Administrasi Akademik Kerjasama dan Kelembagaan (AAKK), Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd; Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Syafruddin Syam, M.Ag; Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Sugeng Wanto, M.Ag, Wakil Dekan II Fakuktas Syariah dan Hukum, Dr. Fatimah Zahara, M.A., Ketua Program Studi Magister Hukum (Akhwal Al-Syakhshiyyah), Dr. Sukiati, M.A., dan Sekretaris Program Studi Magister Hukum Keluarga (Akhwal Al-Syakhshiyyah) , Dr. Imam Yazid, M.A.

Dalam pengarahannya Wakil Rektor IV menyatakan bahwa momen Konferensi Internasional ini adalah momen yang sangat berharga. Oleh karena itu, semua peserta selayaknya memanfaatkan momen ini dengan sebaiknya dengan menyerap ilmu yang akan dipaparkan oleh narasumber yang sudah datang jauh-jauh dari Al-Azhar Mesir ke UIN Sumatera Utara Medan. Selanjutnya, Wakil Rektor IV juga menjelaskan bahwa dalam konteks Hukum Islam dan Syariah sebaiknya tidak meninggalkan tasawuf karena syariah dan tasawuf pada hakikatnya saling mengisi. Syariah tanpa tasawuf membuat manusia akan kehilangan qalbu, sedangkan tasawuf tanpa Syariah membuat manusia tidak mengerti bagaimana caranya beribadah dan menyembah Allah, Tuhannya.


Sementara itu, Syaikh Hisyam Kamil, dalam paparan materinya menyampaikan antara bahwa hukum Islam adalah hukum yang lentur yang dapat hidup dalam segala zaman, segala keadaan dan di berbagai tempat. Demikian juga dengan hukum Islam yang hidup di masa digital seperti ini, hukum Islam tetap dapat menerima perubahan teknologi dan informasi, seperti jual beli online, perbankan antar negara, bahkan aqad pernikahan yang dilakukan melalui fasilitas online, zoom meeting dan lainnya (SKT)

PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM KELUARGA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUMATERA UTARA

Program Studi Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara mengadakan “International Conference Islamic Law in Digital Environment.” International Conference mengambil tema Islamic Law in Digital Environment mengambil topik topik yang relevan yaitu topik-topik Masail Fiqhiyyah in Digital Era; Islamic Family Law in Digital Era; Women and Child Justice in Digital Era; dan Islamic Court and Justice in Digital Era. Tema-tema ini dipresentasi dalam panel-panel. Lebih kurang 22 panelis dan 6 orang pembanding mempresentasikan paper mereka yang berkaitan dengan empat topik tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari yaitu sejak hari Kamis tanggal 21 Desember sampai dengan Jumat tanggal 22 Desember 2023 di Aula UIN Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari di kampus II UIN Sumatera Utara, Jl. Williem Iskandar Pancing. Puncak acara konferensi Internasional dilaksanakan pada Jumat, 22 Desember 2023. Narasumber utama pada kegiatan puncak ini adalah Syaikh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa Asy-Syafi’i Al-Azhari (Ulama al-Azhar Mesir).
Konferensi yang dihadiri lebih kurang 400 peserta dibuka secara resmi oleh oleh Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Muzakkir, M.A. Berkenan juga hadir pada acara puncak ini Kepala Biro Administrasi Akademik Kerjasama dan Kelembagaan (AAKK), Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd; Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Syafruddin Syam, M.Ag; Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Sugeng Wanto, M.Ag, Wakil Dekan II Fakuktas Syariah dan Hukum, Dr. Fatimah Zahara, M.A., Ketua Program Studi Magister Hukum (Akhwal Al-Syakhshiyyah), Dr. Sukiati, M.A., dan Sekretaris Program Studi Magister Hukum Keluarga (Akhwal Al-Syakhshiyyah) , Dr. Imam Yazid, M.A.

Dalam pengarahannya Wakil Rektor IV menyatakan bahwa momen Konferensi Internasional ini adalah momen yang sangat berharga. Oleh karena itu, semua peserta selayaknya memanfaatkan momen ini dengan sebaiknya dengan menyerap ilmu yang akan dipaparkan oleh narasumber yang sudah datang jauh-jauh dari Al-Azhar Mesir ke UIN Sumatera Utara Medan. Selanjutnya, Wakil Rektor IV juga menjelaskan bahwa dalam konteks Hukum Islam dan Syariah sebaiknya tidak meninggalkan tasawuf karena syariah dan tasawuf pada hakikatnya saling mengisi. Syariah tanpa tasawuf membuat manusia akan kehilangan qalbu, sedangkan tasawuf tanpa Syariah membuat manusia tidak mengerti bagaimana caranya beribadah dan menyembah Allah, Tuhannya.


Sementara itu, Syaikh Hisyam Kamil, dalam paparan materinya menyampaikan antara bahwa hukum Islam adalah hukum yang lentur yang dapat hidup dalam segala zaman, segala keadaan dan di berbagai tempat. Demikian juga dengan hukum Islam yang hidup di masa digital seperti ini, hukum Islam tetap dapat menerima perubahan teknologi dan informasi, seperti jual beli online, perbankan antar negara, bahkan aqad pernikahan yang dilakukan melalui fasilitas online, zoom meeting dan lainnya (SKT)