Kompetensi lulusan Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syaksiyah) adalah:

Kompetensi Utama

Kompetensi utama sebagai konsultan hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pemahaman yang mendalam tentang ke-syariah-an yang meliputi akidah, hukum dan akhlak.
  2. Memiliki komitmen untuk menerapkan ajaran Islam dalam berbagai bidang baik hukum, sosial, politik, ekonomi dan budaya.
  3. Memiliki kesungguhan untuk menjadikan akhlaq al-karimah sebagai bingkai perilaku dan hiasan diri.

Kompetensi Pendukung

Kompetensi Pendukung sebagai peneliti bidang hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki pengetahuan komprehensif yang terkait dengan hukum Islam, khususnya hukum keluarga Islam.
  2. Memiliki keterampilan khusus dalam bidang peradilan agama dan umum.
  3. Memiliki sikap ilmiah dalam menanggapi berbagai persoalan hukum keluarga yang muncul di tengah masyarakat.

Kompetensi lainnya

Kompetensi lainnya sebagai tenaga pendidik bidang hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Kompetensi di bidang pengetahuan khusus Prodi
  2. Menguasai konsep dan teori-teori bidang hukum keluarga Islam
  3. Menguasai konsep pengelolaan, inovasi, pendekatan dan prosedur pemecahan masalah dalam bidang hukum keluarga Islam
  4. Menguasai metodologi penelitian bidang hukum keluarga (ahwal Syakhsiyah) yang berkontribusi kemanfaatan praktis.
  5. Menguasai konsep hukum keluarga (ahwal Syakhsiyah) secara interdisipliner, transdisipliner dan multidisipliner.
  6. Menguasai teori dan aplikasi di lembaga-lembaga peradilan
  7. Menguasai teori dan aplikasi penegakan hukum
  8. Menguasai teori dan aplikasi konsultasi hukum keluarga Islam
  9. Kompetensi di Bidang Ketrampilan Khusus Prodi
  10. Terampil mengusulkan solusi masalah hukum keluarga Islam yang kontekstual pada lingkungan yang kompleks dan dinamis.
  11. Terampil memimpin organisasi hukum, menyusun dan mengimplementasikan serta mengevaluasi strategi hukum keluarga Islam.
  12.  Terampil berkontribusi dalam perencanaan peta jalan riset dalam bidang ilmu hukum keluarga Islam.
  13. Terampil mendiseminasikan kajian ilmu hukum keluarga Islam yang akurat dalam bentuk publikasi saintifik pada jurnal ilmiah.