Sejarah Singkat Magister Hukum Keluarga

Program Studi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan adalah Program studi baru yang di dirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 3811 Tahun 2016 Tentang SK Pendirian Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan. Prodi ini diusulkan pada periode Dr. Saidurahman, M.Ag yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Syari’ah dan hukum.

Tim Perumus Prodi Magister Hukum Keluarga dibentuk melalui SK Dekan Fakultas Syariah Nomor 107 Tahun 2014 Tentang Tim Perumus Pembukaan Prodi Magister Hukum Keluarga. Tim Perumus dipimpin oleh Dr. Andri Soemitra, MA. Tim melakukan kajian untuk merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, dan evaluasi diri dengan melihat kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity) dan ancaman (threat) untuk pendirian program studi. Berdasarkan evaluasi diri tersebut maka ditetapkan empat isu strategis utama: (1) kompetensi lulusan, (2) relevansi penelitian, (3) kualitas pengabdian masyarakat, (4) kerja sama insitusional. Selanjutnya melalui sidang senat Fakultas Syariah IAIN SU Medan, pada tanggal 11 April 2014, ditetapkan pengusulan pendirian Prodi Magister Hukum Keluarga yang ditindaklanjuti dengan pengiriman proposal pendirian Prodi. Pengajuan pembukaan Prodi diterima dan diberi izin penyelenggaraannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3811 Tahun 2016 tentang SK Pendirian Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Ketua Jurusan Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah)

Ketua ProdiSekretaris ProdiTahun
Dr. Amar Adly, MADr. Imam Yazid, MA2016-2020
Dr. Imam Yazid, MADr. Fatimah Zahara, MA2020-2023
Dr. Sukiati, S.Ag.,MADr. Imam Yazid, MA2023-2027