SIDANG MUNAQASYAH

Prodi Magister Hukum Keluarga Islam Berkontribusi pada Kajian Perlindungan Nafkah Anak Pasca Perceraian

Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam kembali melaksanakan Sidang Tesis atas nama Ahmad Harmaini dengan judul “Realisasi Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang)”. Penelitian ini mengkaji secara komprehensif implementasi kewajiban nafkah anak pasca perceraian dengan pendekatan normatif-empiris yang mengintegrasikan perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak anak, khususnya hak nafkah (nafaqah al-aulād). Dalam hukum keluarga Islam, kewajiban nafkah anak tetap melekat pada ayah meskipun telah terjadi perceraian. Demikian pula dalam hukum positif Indonesia, kewajiban tersebut ditegaskan sebagai tanggung jawab orang tua demi menjamin kelangsungan hidup, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
Berdasarkan penelitian terhadap tujuh kasus di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan bahwa realisasi pemenuhan nafkah anak pasca perceraian belum berjalan optimal. Peneliti mengidentifikasi tiga tipologi pola pemenuhan nafkah anak, yakni: (1) terpenuhi; (2) kurang terpenuhi; dan (3) tidak terpenuhi. Pemenuhan nafkah yang efektif umumnya terjadi apabila ayah memiliki pekerjaan tetap, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota Polri, atau dalam kondisi anak tinggal bersama ayah. Sebaliknya, pada kasus di mana ayah bekerja di sektor informal atau tidak memiliki penghasilan tetap, pemenuhan nafkah cenderung tidak konsisten bahkan terabaikan.
Penelitian ini juga menemukan sejumlah faktor penghambat utama dalam realisasi hak nafkah anak. Pertama, rendahnya literasi hukum ibu sehingga dalam gugatan perceraian tidak mencantumkan tuntutan nafkah anak secara eksplisit. Kedua, belum optimalnya penggunaan kewenangan ex-officio hakim untuk menetapkan nafkah anak meskipun tidak diminta dalam petitum. Ketiga, ketidakstabilan ekonomi ayah yang berdampak pada ketidakmampuan memenuhi kewajiban. Keempat, rendahnya kesadaran moral dan tanggung jawab ayah pasca perceraian. Kelima, pengaruh pernikahan kembali (pihak ketiga) yang sering kali mengalihkan prioritas ekonomi. Keenam, lemahnya mekanisme eksekusi putusan pengadilan yang dianggap rumit, memakan waktu, dan membutuhkan biaya tambahan.
Sebagai kontribusi akademik dan praktis, penelitian ini merumuskan sejumlah upaya penanggulangan. Pertama, optimalisasi hak ex-officio hakim dalam menetapkan kewajiban nafkah anak demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Kedua, penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya perempuan pasca perceraian. Ketiga, kerja sama lintas instansi dalam penerapan mekanisme pemotongan gaji otomatis bagi ayah yang berstatus pegawai tetap. Keempat, penerapan sanksi administratif bagi ayah yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban nafkah. Kelima, peningkatan peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi mengenai tanggung jawab nafaqah al-aulād sebagai kewajiban syar’i dan moral.
Melalui penelitian ini, Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam menegaskan komitmennya dalam melahirkan magister yang kompeten dan fokus pada kajian-kajian hukum keluarga kontemporer, khususnya perlindungan anak dan pemenuhan hak nafkah pasca perceraian. Kajian ini menunjukkan bahwa persoalan nafkah anak bukan semata isu privat keluarga, tetapi menyangkut dimensi keadilan sosial, perlindungan hak anak, dan efektivitas sistem hukum. Kajian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik dan praktis bagi penguatan kebijakan, penegakan hukum, serta pembaruan sistem perlindungan anak di Indonesia, sehingga prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum keluarga Islam dan hukum nasional dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat.
Sidang tesis ini menjadi bukti nyata kontribusi akademik dan komitmen Prodi Magister Hukum Keluarga Islam dalam melahirkan lulusan magister yang unggul dan responsif terhadap isu-isu strategis hukum keluarga kontemporer, khususnya perlindungan anak dan pemenuhan nafkah pasca perceraian serta menjawab berbagai problematika sosial-hukum yang aktual dan berdampak langsung pada ketahanan keluarga serta masa depan generasi bangsa. (B. Ramadi)