Rencana Strategis Fakultas Syari’ah dan Hukum
Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan Tahun 2017-2022 ini merupakan review atas Renstra tahun 2014-2019 yang dibreakdown dari Renstra UIN SU Medan, kemudian disusun ulang sebagai blue print dan pemberi arah bagi pengembangan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan untuk masa lima tahun ke depan. Renstra ini telah mengidentifikasi berbagai kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman berdasarkan analisis objektif dan kritis terhadap kondisi nyata sedang berjalan, kemudian dijadikan sebagai dasar bagi perumusan kebijakan, program dan kegiatan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan Tahun 2017-2022.
Renstra Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan 2017-2022 berfungsi sebagai pedoman yang bersifat mengikat bagi seluruh unit kerja di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan. Selanjutnya Renstra ini menjadi pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi seluruh program dan kegiatan. Di samping itu, Renstra ini juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra Program Studi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan.
2. Landasan Hukum
Renstra Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU Medan 2017-2022 ini disusun mengacu kepada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang perobahan atas peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/08/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kemneterian/Lembaga;
- Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: B.5U/Un. 11.R/KP.07.06/2016 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
Rencana Strategis Prodi Magister Hukum Keluarga
Rancangan strategi dan kerangka pengembangan jangka panjang Prodi dapat dilihat dalam Rencana Strategis (Renstra) Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah).
Secara detail, milestone pencapaian VMTS kemudian dijabarkan dalam sasaran dan strategi sertaa program kegiatan sebagaimana disajikan pada tabel berikut:
Tahun | Sasaran Strategi | Program | Indikator | Strategi | Outcomes |
201 6– 2017 | Melaksanakan Pendidikan dan pengajaran yang Integrative dengan landasan dan Moral Akhlakul karimah dalam Bidang Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) baik yang bersifat teoretis maupun praktis | Menyediakan media pembelajaran berupa Infocus | Peningkatan jumlah media pembelajaran Infocus, proyektor di tingkat prodi | Pembelian Infocus sebanyak 1 buah. | Infocus prodi bertambah sebanyak 1 buah |
Menugaskan dosen-dosen yang sesuai dengan kompetensi mata kuliah yang ditawarkan untuk mengajar dan mempersiapkan SAP dan Silabus perkuliahan | Penerbitan SK Dekan terhadap tugas DosenPengadaan SAP dan Silabus untuk setiap mata kuliah | Menetapkan dosen untuk setiap mata kuliah yang sesuai dengan semester.mengumpulkan dosen-dosen bidang studi dan yang serumpun untuk membuat SAP dan silabus perkulahan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat | Seluruh mata kuliah memiliki SAP (RPS) dan Silabus | ||
2017 – 2018 | Mengembangkan budaya Ijtihad dalam penelitian Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) secara multidisipliner bagi kepentingan akademik dan masyarakat. | Penelitian secara individu dan kolektif bagi dosen dan mahasiswa. | Laporan penelitian bertambah minimal 5 buah setiap tahuntersedianya dana-dana penelitian dari funding agency dalam dan luar negeri | Pemberian dana penelitian secara individu dan kolektif bagi dosen dan manusia.Penerbitan laporan hasil penelitian dalam bentuk artikel di jurnal, maupun buku. Pencarian penelitian awards di tingkat nasional dan internasional bagi dosen dan mahasiswa | Penelitian dengan topik Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah) dari segi kuantitas dan kualitas meningkat. |
Pengetahuan dan Pengalaman di bidang penelitian meningkat | Keterampilan meneliti para dosen dan mahasiswa meningkatKualitas laporan penlitian dosen dan mahasiswa semakin baik | Mengikutsertakan dosen dan mahasiswa dalam workshop penelitian | Meningkatnya pengerahuan dan keterampilan meneliti dosen dan mahsiswa | ||
2018 – 2019 | Meningkatkan peran serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah) bagi terwujudnya masyarakat madani. | Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat meningkat | Beberapa dosen mendapatkan penghargaan hasil kerja advokasi dan pemberdayaan masyarakatLembaga bantuan hukum terbentuk dan beroperasi dengan baik. | Pelaksanaan bimbingan keagamaan bagi masyarakat | Pelaksanaan pengabdian masyarakat meningkat |
2019 – 2020 | Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksaaan Tri Darma Perguruan Tinggi di tingkat lokal, nasional dan Internasional | Mengadakan MOU dengan instansi-instansi luar seperti Pengadilan Agama, MUI, untuk penempatan magang bagi mahasiswa | MOU dengan MUI, Peradilan Agama, LBH, Kantor Notaris, BMI. | Membuat MOU dengan berbagai instani, organisasi pemerintah maupun non pemerintah untuk memfasilitasi pendidikan mahasiswa dan memperkerjakan alumni. | Terciptanya MOU dengan berbagai pihak luar UIN Sumatera Utara. |
2020 – 2021 | Meningkatkan kualitas manajemen dan pengelolaan lulusan (alumni) | Pengembangan database alumni dengan sistem informasi | Optimalisasi sistem database alumni | Menggunakan sistem informasi untuk memudahkan pengembangan database alumni | Terhimpunnya database alumni yang optimal |
Konsolidasi alumni di bawah Prodi Magister Hukum Keluarga | Jumlah kegiatan/forum yang melibatkan lembaga alumni Terbentuknya website layanan alumni yang interaktif | Mengadakan kegiatan/forum yang melibatkatkan lembaga alumniMembuat website layanan alumni yang interaktif | Peluang alumni dalam implementasi keilmuan dan keterampilan di bursa kerjaKomunikasi intens antara alumni untuk peningkatan kualitas lulusan | ||
Survei kepuasan pengguna lulusan | Terselenggaranya survei kepuasan pengguna lulusan secara berkalaJumlah perusahaan/pengguna yang terlibat dalam survei kepuasaan pengguna | Mengadakan survei terhadap pengguna secara berkalaMeningkatkan jumlah pengguna lulusan untuk mendapatkan survei yang optimal | Tingkat kepuasan pengguna lulusanAkurasi kepuasan pengguna lulusan yang optimal |