Pendidikan magister mengambil bentuk pendalaman dan perluasan wawasan serta penelitian mandiri. Untuk itu para mahasiswa dilatih melakukan studi mandiri, berpikir objektif, analitis, kritis, historis, dan dituntut banyak membaca, memahami, dan menarik kesimpulan dari materi yang dibaca dan dipelajarinya.
Jumlah SKS yang harus diselesaikan adalah 45 SKS, meliputi Mata Kuliah Wajib dan Mata Kuliah Pilihan.
Mata Kuliah Wajib (36 SKS)
- Teori-teori Hukum Keluarga Islam Aplikatif
- Ayat-ayat Hukum Keluarga dan Metode Penafsirannya
- Hadis-hadis Hukum Keluarga
- Yurisprudensi Hukum Keluarga
- Metode Penelitian Hukum
- Penyelesaian Sengketa Keluarga
- Perlindungan Anak dalam Perdata Islam
- Qawa’id Fiqhiyyah: Teori dan Aplikasinya
- Hukum Waris Islam Lokal
- Perkembangan Perwakafan di Dunia Islam
- Hukum Keluarga Islam dalam Sistem Hukum Nasional
- Hukum Perkawinan di Dunia Islam
Mata Kuliah Pilihan (3 SKS) yang Disediakan
- Studi Naskah Ahwal Syakhsiyah
- Perceraian di Dunia Islam
- Perbandingan Hukum Keluarga dalam Fikih Islam
- Kapita Selekta Hukum Keluarga Islam
Tesis (6 SKS)