Kompetensi lulusan Prodi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syaksiyah) adalah:
Kompetensi Utama
Kompetensi utama sebagai konsultan hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki pemahaman yang mendalam tentang ke-syariah-an yang meliputi akidah, hukum dan akhlak.
- Memiliki komitmen untuk menerapkan ajaran Islam dalam berbagai bidang baik hukum, sosial, politik, ekonomi dan budaya.
- Memiliki kesungguhan untuk menjadikan akhlaq al-karimah sebagai bingkai perilaku dan hiasan diri.
Kompetensi Pendukung
Kompetensi Pendukung sebagai peneliti bidang hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki pengetahuan komprehensif yang terkait dengan hukum Islam, khususnya hukum keluarga Islam.
- Memiliki keterampilan khusus dalam bidang peradilan agama dan umum.
- Memiliki sikap ilmiah dalam menanggapi berbagai persoalan hukum keluarga yang muncul di tengah masyarakat.
Kompetensi lainnya
Kompetensi lainnya sebagai tenaga pendidik bidang hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dengan kriteria sebagai berikut:
- Kompetensi di bidang pengetahuan khusus Prodi
- Menguasai konsep dan teori-teori bidang hukum keluarga Islam
- Menguasai konsep pengelolaan, inovasi, pendekatan dan prosedur pemecahan masalah dalam bidang hukum keluarga Islam
- Menguasai metodologi penelitian bidang hukum keluarga (ahwal Syakhsiyah) yang berkontribusi kemanfaatan praktis.
- Menguasai konsep hukum keluarga (ahwal Syakhsiyah) secara interdisipliner, transdisipliner dan multidisipliner.
- Menguasai teori dan aplikasi di lembaga-lembaga peradilan
- Menguasai teori dan aplikasi penegakan hukum
- Menguasai teori dan aplikasi konsultasi hukum keluarga Islam
- Kompetensi di Bidang Ketrampilan Khusus Prodi
- Terampil mengusulkan solusi masalah hukum keluarga Islam yang kontekstual pada lingkungan yang kompleks dan dinamis.
- Terampil memimpin organisasi hukum, menyusun dan mengimplementasikan serta mengevaluasi strategi hukum keluarga Islam.
- Terampil berkontribusi dalam perencanaan peta jalan riset dalam bidang ilmu hukum keluarga Islam.
- Terampil mendiseminasikan kajian ilmu hukum keluarga Islam yang akurat dalam bentuk publikasi saintifik pada jurnal ilmiah.