Medan, 22 Mei 2025 – Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dr. Sukiati, MA, dosen Magister Hukum Keluarga, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar (Profesor) dalam bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam, menjadikannya sebagai salah satu pakar terdepan dalam bidang tersebut di Indonesia.

Acara pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium UIN Sumatera Utara dengan dihadiri oleh Rektor UIN SU, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, sivitas akademika, serta keluarga dan tamu undangan. Dalam pidato ilmiahnya, Prof. Dr. Sukiati, MA memaparkan orasi ilmiah berjudul: “Pendekatan Hakim Pengadilan Agama di Indonesia dalam Menyelesaikan Harta Bersama”.
Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Nurhayati, MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuhan ini menjadi bukti nyata kontribusi akademik Fakultas Syariah dan Hukum dalam membangun ilmu hukum keluarga Islam berbasis riset dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat di Indonesia. “Kami bangga, ini menunjukkan bahwa Fakultas Syariah dan Hukum terus berkembang dengan kualitas SDM yang unggul,” ujar Rektor.
Sementara itu, Prof. Dr. Sukiati, MA mengungkapkan rasa syukur atas amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen untuk terus memperluas penelitian dalam bidang hukum keluarga Islam dan menguatkan kolaborasi riset baik nasional maupun internasional, sekaligus mendorong mahasiswa magister untuk aktif terlibat dalam publikasi ilmiah bereputasi.

Dengan pengukuhan ini, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara semakin memperkuat posisi strategisnya sebagai pusat pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Hal ini juga menjadi motivasi bagi dosen-dosen lain untuk terus meningkatkan kualifikasi akademik, memperkuat publikasi ilmiah, dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum keluarga Islam yang kontekstual dan solutif terhadap problem masyarakat Indonesia.